Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris yang Perlu Anda Pahami [2024]

proses jual beli rumah cash tanpa notaris

Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, proses pembeliannya, apalagi bagi pembeli pertama kali, bisa terasa rumit dan membingungkan. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah jual beli rumah cash tanpa notaris. Adapun proses jual beli rumah cash tanpa notaris yang bisa Anda lihat sebelum melakukan transaksi, demi jaminan keamanan Anda.

Di permukaan, opsi ini terlihat lebih mudah dan hemat biaya.  Namun, kenyataannya, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda memutuskan untuk melewati peran penting notaris dalam transaksi properti. Artikel ini akan membahas detail proses jual beli rumah cash tanpa notaris, sekaligus memberikan poin penting yang perlu Anda pahami untuk menghindari risiko di kemudian hari.

Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris yang Perlu Anda Pahami [2024]

Dibawah ini, kita akan membahas proses jual beli rumah cash tanpa notaris yang harus Anda pahami sebelum melakukan transaksi sendiri.

1.  Investigasi Sertifikat Tanah

Salah satu proses jual beli rumah cash tanpa notaris yang krusial adalah memastikan keabsahan dan kesahihan sertifikat tanah yang akan dibeli. Periksa dengan teliti apakah sertifikat tersebut asli, tidak terdapat cacat fisik, dan informasi yang tertera sesuai dengan kondisi aktual tanah.  

Jangan ragu untuk meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi keaslian sertifikat.  Hal ini untuk memastikan Anda tidak terjebak membeli tanah dengan status hukum yang bermasalah.

Bagi Anda yang mau meningkatkan pemahaman lebih, Anda bisa membaca artikel terkait yang membahas tentang “contoh surat jual beli rumah“. Dengan membaca artikel terkait, Anda dapat memahami pembahasan yang kita bahas disini dengan gampang.

2.  Membayarkan Kewajiban Pajak

Setiap transaksi jual beli rumah, baik secara tunai maupun kredit,  memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pembeli dan penjual.  Dua jenis pajak yang perlu Anda ketahui adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan atas Penjualan Harta Berharga (PPh). Besaran pajak ini bisa berbeda-beda tergantung lokasi properti dan nilai transaksinya.  

Pastikan Anda mengetahui secara detail nominal pajak yang harus dibayarkan dan menyelesaikan pembayarannya sebelum melanjutkan proses selanjutnya.  Jangan abaikan kewajiban ini, karena bisa berakibat pada sanksi administrasi di kemudian hari.

3.  Memeriksa Beban Pajak Terutang

Selain kewajiban pajak saat transaksi, penting juga untuk memeriksa Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.  Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tunggakan PBB yang belum dilunasi oleh penjual.  Adanya tunggakan PBB bisa menjadi hambatan saat proses balik nama sertifikat ke nama pembeli.  Sebaiknya Anda meminta penjual untuk melunasi semua tunggakan PBB sebelum melanjutkan proses jual beli.

4.  Membuat Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen legal yang berisi semua informasi penting terkait transaksi jual beli rumah.  Di dalamnya tercantum identitas pembeli dan penjual, objek transaksi (detail properti), harga jual yang disepakati, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang disetujui kedua belah pihak.  AJB dapat dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau dengan cara membuat Perjanjian Jual Beli (PJB) di bawah tangan.

Sebelum kita melanjutkan, pastikan Anda memiliki waktu untuk sempat membaca artikel terbaru kami mengenai “syarat jual beli rumah di notaris“. Keuntungan membaca artikel terkait yakni bisa membantu Anda untuk mengerti dan memahami penjelasan dalam artikel ini dengan lebih mudah.

5.  Proses Balik Nama Sertifikat

Setelah AJB ditandatangani, langkah selanjutnya adalah melakukan proses balik nama sertifikat kepemilikan tanah di BPN.  Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen yang lengkap, seperti AJB, bukti pembayaran pajak, dan identitas diri.  Lama proses balik nama bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja di kantor BPN.  Umumnya, proses ini memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

6.  Penyerahan Rumah dan Pembayaran Penuh

Setelah proses balik nama sertifikat di BPN selesai, langkah selanjutnya adalah penyerahan rumah secara fisik kepada pembeli.  Pastikan Anda dan penjual bertemu di lokasi rumah untuk melakukan pemeriksaan kondisi rumah dan memastikan semuanya sesuai dengan kesepakatan.  Setelah itu, lakukan pembayaran penuh kepada penjual.

Itulah proses jual beli rumah cash tanpa notaris yang harus Anda pahami. Jual beli rumah cash tanpa notaris memang dapat menghemat biaya, namun memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan jasa notaris.  

Sebelum memutuskan untuk tidak menggunakan notaris, pertimbangkan dengan matang semua konsekuensi dan pastikan Anda memahami semua aspek legal dari transaksi jual beli rumah. Jika Anda ragu, konsultasikan dengan pakar hukum properti atau gunakan jasa notaris yang terpercaya untuk mendapatkan jaminan keamanan dalam transaksi Anda. 

Dan untuk Anda yang ingin membeli rumah di sekitaran BSD dengan kualitas premium dan terjamin, Anda bisa mengunjungi situs BSD City Residential untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Berapa Biaya Desain Interior Kamar Tidur Ukuran 4×5?