6 Biaya Yang Dikeluarkan untuk Membeli Rumah Bekas

Biaya Yang Dikeluarkan untuk Membeli Rumah Bekas

Berapa sih biaya yang dikeluarkan untuk membeli rumah bekas? Hm, memiliki rumah adalah impian bagi semua orang. Baik itu membeli rumah baru BSD City ataupun bekas. Namun tentu saja, biaya lah yang menjadi pertimbangan besar dalam membeli sebuah hunian. 

Tidak, biaya di sini tidak hanya dari harga rumah tersebut. Namun juga ada biaya lain-lain seperti biaya pengurusan sertifikat yang akan membebani semua pemilik rumah. Kami akan jelaskan secara rinci mengenai besaran biaya yang perlu Anda siapkan jika ingin membeli rumah bekas.

Berapa Biaya Yang Dikeluarkan untuk Membeli Rumah Bekas?

Minat perumahan di Indonesia terus meningkat. Selain rumah baru, permintaan rumah bekas atau second juga sangat tinggi. Dalam proses jual beli rumah bekas, pasti ada biaya yang  harus Anda keluarkan. Baiklah, berikut 6 biaya yang dikeluarkan untuk membeli rumah bekas.

1. Biaya Pengecekan Sertifikat

Pengecekan sertifikat dilakukan di kantor pertanahan setempat sebelum melakukan prosedur jual beli. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak mengandung catatan seperti penahanan, penyitaan atau catatan lainnya.

2. Biaya Akta Jual Beli

Umumnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membebani biaya 1% dari nilai transaksi kepada pengurus. Namun harga tersebut bisa Anda tawar tergantung dengan kesepakatan masing-masing. 

Biaya untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) ini bisa dibayarkan oleh penjual maupun pembeli. Bahkan juga bisa ditanggung oleh satu pihak sesuai dengan kesepakatan.

3. Biaya Balik Nama

Proses perubahan nama diajukan oleh PPAT untuk pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Umumnya, jika biayanya tinggi maka akan ditanggung oleh pembeli.

4. Biaya PNBP

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ini dibayarkan sekaligus pada saat Balik Nama atau Peralihan Hak. Jumlah PNBP ini adalah 1 0/00 (seribu per mil) dari NJOP properti.

5. Adanya PPh (Pajak Penghasilan)

Besarnya Pajak Penghasilan atau PPh dari sebuah rumah adalah 5% dari besarnya nilai penjualan. PPh ini wajib dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani. Pembayaran PPH akan dilakukan di Bank penerima pembayaran. Selanjutnya akan dilakukan validasi ke kantor pajak setempat.

6. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)

BPHTB ini juga harus dilunasi sebelum kontrak penjualan ditutup. BPHTB dikenakan pajak tidak hanya pada saat penjualan tetapi juga pada saat perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Hal-Hal Yang Wajib Diperhatikan Ketika Membeli Rumah Bekas

Sebelum Anda memutuskan untuk melunasi biaya pembelian rumah bekas, perhatikan lagi beberapa hal berikut supaya tidak menyesal di kemudian hari. 

1. Pertimbangkan Kondisi Rumah

Survei lokasi rumah adalah langkah pertama yang penting ketika berencana membeli rumah bekas. Anda harus melakukan ini sendiri untuk memastikan rumah masih dalam kondisi prima dan layak huni. 

Dibandingkan dengan rumah baru, ada lebih banyak bagian yang harus diperiksa untuk memastikan kondisinya baik. Mulai dari struktur bangunan yang bebas dari retak dan rembesan, hingga pondasi dan rangka yang masih kuat. Setelah itu, cek listrik, sumber air, karat pada atap dan genteng, sistem pembuangan kotoran, dan lainnya. 

2. Fasilitas Yang Tersedia

Layaknya rumah baru, lokasi dan lingkungan rumah bekas harus disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi Anda dan keluarga, yaitu apakah terdapat fasilitas lengkap yang akan menunjang aktivitas sehari-hari.

Namun, selalu pastikan rumah Anda berada di daerah yang tenang, bebas kejahatan, bebas banjir dan dekat dengan fasilitas penting seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan fasilitas olahraga.

Penutup

Yup, itu tadi adalah 6 biaya yang dikeluarkan untuk membeli rumah bekas. Mulai persiapkan tekad dan biaya anggaran Anda untuk membeli rumah sesuai dengan keinginan Anda. 

Baca Juga: 4 Tips Perawatan Root Blower Agar Tetap Dalam Kondisi Baik